Staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Tian, mengatakan bahwa pihaknya ingin memberi pendampingan hukum pelaku MAS (14) dalam proses penyidikan sampai persidangan.
"Kurang lebihnya kita akan menanyakan ada pendampingan hukum atau belum. Kalau memang belum ada, kami dari LBH Mawar Saron siap mendampingi anak ini," ujar Tian saat mengunjungi rumah keluarga korban pembunuhan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024).
Tian menuturkan, LBH Mawar Saron ingin mengupayakan agar MAS diadili menggunakan sistem peradilan anak.
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
#pembunuhanlebakbulus #remajabunuhayahdannenek #pembunuhan #VJLab #JernihkanHarapan