Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Ditetapkan Jadi Tersangka

2 Desember 2024, 16:33 WIB

MAS (14), remaja yang membunuh ayah dan neneknya resmi ditetapkan jadi tersangka dan akan ditahan di rumah aman atau safehouse milik Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sebab, pelaku masih di bawah umur

Akibat perbuatannya, MAS terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, MAS membunuh ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69) di kediaman mereka di Perumahan Taman Bona Indah, Blok B6, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: Dimas Nanda Kresna, I Putu Gede Rama Paramahamsa
Penulis: I Putu Gede Rama Paramahamsa
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Warzone - Anno Domini Beats

#Kriminal #Pembunuhan #AnakBunuhAyahdanNenek #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/12/02/12514961/remaja-yang-bunuh-ayah-dan-neneknya-ditahan-di-safe-house

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke