Pindah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank lain dengan bunga lebih rendah, atau take over KPR, dapat menjadi solusi bagi pemilik rumah yang terbebani bunga tinggi. Syarat yang diperlukan meliputi fotokopi KTP, NPWP, surat nikah atau akta cerai, slip gaji, rekening koran, laporan pajak, sertifikat rumah, surat ukur, dan informasi KPR lama.
Sebelum memindahkan KPR, penting untuk mengevaluasi kondisi keuangan dan memastikan kemampuan membayar cicilan baru. Riset bank dengan bunga rendah, bandingkan suku bunga, biaya administrasi, tenor, dan syarat lainnya untuk menentukan pilihan terbaik. Setelah itu, lengkapi dokumen, ajukan KPR baru, dan pastikan memahami biaya serta risiko yang mungkin terjadi sebelum proses berlangsung.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Akmal Dwi Prasetyo
Narator: Akmal Dwi Prasetyo
Video Editor: Akmal Dwi Prasetyo
Produser: Deta Putri Setyanto
Musik: Aurora on the Boulevard - National Sweetheart
#KPR #PindahKPR #CicilanRingan #BungaRendah #JernihkanHarapan