Mantan Kepala Desa Sekapuk Gresik yang dijuluki Desa Miliarder, Abdul Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan aset desa. Sebelumnya, Abdul Halim dikenal karena keberhasilannya menjadikan desanya dijuluki Desa Miliarder.
Abdul Halim dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Abdul Halim sudah dilakukan setelah proses penyelidikan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Monica Arum
Musik: Dark Step Silent Partner
#Gresik #MantanKadesGresik #DesaMiliarder #Penggelapan #JernihkanHarapan