Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Mantan Kades "Desa Miliarder" di Gresik: Dari Pahlawan Jadi Tersangka

30 November 2024, 11:51 WIB

Mantan Kepala Desa Sekapuk Gresik yang dijuluki Desa Miliarder, Abdul Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan aset desa. Sebelumnya, Abdul Halim dikenal karena keberhasilannya menjadikan desanya dijuluki Desa Miliarder.

Abdul Halim dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Abdul Halim sudah dilakukan setelah proses penyelidikan.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Monica Arum

Musik: Dark Step Silent Partner

#Gresik #MantanKadesGresik #DesaMiliarder #Penggelapan #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke