Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tok! MK Nyatakan KPK Tak Wajib Serahkan Perkara Korupsi Oknum TNI ke Peradilan Militer
00:00
Tim Hukum Pramono-Rano Siap Hadapi Gugatan RK-Suswono di MK, Dipimpin Todung Mulya Lubis
02:01
Video Selanjutnya dalam detik
Tim Hukum Pramono-Rano Siap Hadapi Gugatan RK-Suswono di MK, Dipimpin Todung Mulya Lubis
Lanjutkan

Tok! MK Nyatakan KPK Tak Wajib Serahkan Perkara Korupsi Oknum TNI ke Peradilan Militer

29 November 2024, 20:14 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, tak ada kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan perkara korupsi yang melibatkan oknum TNI kepada Oditurat Peradilan Militer.


Hal itu disampaikan Ketua MK dalam pertimbangan putusan perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 yang digelar Jumat (29/11/2024).


"Oleh karena itu, terhadap hal demikian tidak terdapat kewajiban bagi KPK untuk menyerahkan perkara tindak pidana korupsi tersebut kepada Oditurat dan Peradilan Militer," kata Suhartoyo.


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Singgih Wiryono

Penulis Naskah: Meiva Jufarani

Narator: Meiva Jufarani

Video Editor: Galang Wahyu Permata

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Indian Walk - Nico Staf

#MahkamahKonstitusi #KPK #PeradilanMiliter #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke