Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jadwal Pengumuman Hasil Real Count Pilkada Jakarta dan Putaran Kedua
00:00
Tim RIDO Datangi Bawaslu, Pertanyakan Kelanjutan Laporan Pelanggaran
07:41
Video Selanjutnya dalam detik
Tim RIDO Datangi Bawaslu, Pertanyakan Kelanjutan Laporan Pelanggaran
Lanjutkan

Jadwal Pengumuman Hasil Real Count Pilkada Jakarta dan Putaran Kedua

29 November 2024, 20:09 WIB

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menjelaskan tahapan proses rekap suara hingga pengumuman hasil real count Pilkada Serentak 2024, Jumat (29/11/2024).


Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, proses rekap suara dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) sudah dilakukan dan akan dilaporkan kepada panitia pemilihan tingkat kecamatan tanggal 28-30 November 2024.


Setelah itu, rekapitulasi tingkat kecamatan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024. Selanjutnya tingkat kabupaten/kota akan dijadwalkan mulai 29 November sampai 6 Desember 2024.


Tahapan itu, kata Afif, mencakup penetapan hasil penetapan tingkat kabupaten/kota. Adapun, rekapannya akan diumumkan pada 29 November hingga 12 Desember 2024.


Kemudian, pada tingkat provinsi akan diumumkan 30 November sampai 9 Desember 2024 dan pengumuman akhirnya akan diinformasikan pada 15 Desember 2024.


Sebagai informasi, dalam Keputusan KPU Jakarta Nomor 29 Tahun 2024, putaran kedua Pilkada Jakarta bakal digelar pada Rabu (26/2/2025), hanya jika dibutuhkan.


Putaran kedua bakal dihelat setelah KPU melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama pada Rabu (27/11/2024) hingga Senin (16/12/2024).


Sebelum putaran kedua digelar, KPU akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur yang akan mengikuti pemilihan tahap kedua pada Selasa (7/1/2025).


Tahapan tersebut dilanjutkan dengan pembentukan dan/atau pengangkatan kembali Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan pada Selasa (7/1/2025) hingga Rabu (12/2/2025).


Selanjutnya, paslon akan diberikan waktu untuk berkampanye mulai Minggu (2/2/2025) hingga Sabtu (22/2/2025).


Setelah itu, KPU menetapkan masa tenang selama tiga hari yang dimulai pada Minggu (23/2/2025) hingga Selasa (25/2/2025). Pemungutan suara pada putaran kedua Pilkada Jakarta akan digelar pada Rabu (26/2/2025).


Tahapan berikutnya adalah rekapitulasi hasil dan penghitungan perolehan suara pada Rabu (26/2/2025) hingga Senin (17/3/2025).


Jika suara sudah selesai direkapitulasi, KPU akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih. Namun, tanggal pastinya belum diumumkan.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Abba Gabrillin

Video Editor: Xena Olivia


#PilkadaSerentak #Pilkada #KPU #VJLab #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke