Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sebaiknya ditunda.
Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, saat kenaikan PPN menjadi 12 persen diputuskan, kondisi ekonominya berbeda dengan saat ini.
"Kita menyuarakan untuk menunda PPN 12 persen ini," kata Arsjad kepada awak media usai membuka Rapimnas Kadin 2024 di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen seharusnya dilakukan pada 1 Januari 2025.
Namun, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen berpotensi diundur pelaksanaannya.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Nursita Sari
#JernihkanHarapan #vjlab #PPN12Persen