Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberi santunan sebesar Rp 36 juta bagi masing-masing keluarga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal kala bertugas di Pilkada Serentak 2024.
Hal ini disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat konferensi pers di kantornya, Jumat (29/11/2024).
Afif memaparkan, ada sebanyak enam anggota KPPS yang meninggal dunia yang tecatat hingga 29 November 2024 pukul 00.00 WIB. Selain itu, ada 115 orang yang mengalami kecelakaan atau sakit saat bertugas.
Lebih lanjut, KPU juga memberikan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta. Bagi petugas yang cacat permanen mendapat santunan sebesar Rp 30.800.000, luka berat sebesar Rp 16.500.000 juta, dan luka sedang sebesar Rp 8.250.000.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Abba Gabrillin
Video Editor: Xena Olivia
#PilkadaSerentak #Pilkada #KPU #VJLab #J
ernihkanHarapan