Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 600.000, mulai disalurkan hari ini, Jumat (9/9/2022). Adapun penerima BSU ini adalah pekerja yang upahnya paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten/kota.
Mengutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, berikut adalah persyaratannya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Elsa Catriana
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Ridho Panca
Produser: Agung Wisnugroho
Musik : Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
#BantuanSubsidiUpah #SubsidiUpah600Ribu #JernihkanHarapan