Perancis pada Rabu (27/11/2024) menyatakan, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memiliki imunitas hindari penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Sebab, Israel dinilai bukan pihak yang menandatangani Statuta Roma yang mendasari pengadilan tersebut.
Paris juga menegaskan akan terus bekerja sama dengan Netanyahu dan pemerintahannya. Pengumuman ini disampaikan setelah hampir sepekan ketidakjelasan posisi Perancis pasca-waran penangkapan ICC yang diterbitkan pada 21 November terhadap Netanyahu, mantan menteri pertahanannya, serta seorang pemimpin kelompok Palestina, Hamas.
Perancis juga menekankan, Statuta Roma menetapkan sebuah negara tidak diwajibkan untuk mengambil tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya terkait imunitas kepala negara dari negara yang bukan anggota ICC.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Tito Hilmawan Reditya
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adinda Septia Berliana
Produser: Farid Firdaus
Musik: A Chase - Houses of Heaven
#Perancis #Israel #Netanyahu #JernihMelihatDunia
Artikel Terkait: https://internasional.kompas.com/read/2024/11/27/211706570/perancis-nyatakan-netanyahu-miliki-imunitas-hindari-penangkapan-ic