Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pembebasan Bersyarat Pinangki Bisa Dicabut
02:55
FIRST IMPRESSION | Neu Citi | Mobil Listrik Mungil Tapi Lega
10:42
Video Selanjutnya dalam detik
FIRST IMPRESSION | Neu Citi | Mobil Listrik Mungil Tapi Lega
Lanjutkan

Pembebasan Bersyarat Pinangki Bisa Dicabut

8 September 2022, 21:41 WIB

Bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari dibebaskan bersyarat pada Selasa (6/9/2022). Namun, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) I Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro menegaskan pembebasan bersyarat itu akan dicabut jika Pinangki kedapatan kembali terlibat dalam tindak pidana.

Ricky juga menyebut Pinangki diwajibkan melakukan lapor diri satu bulan sekali secara tatap muka ke kantor Bapas Jakarta Selatan.

Pinangki wajib lapor diri ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan Selama dua tahun hingga 18 Desember 2024.

Sebelumnya, Pinangki merupakan tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Djoko Tjandra.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya memutuskan Pinangki terbukti bersalah terkait suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Pinangki saat itu divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Atas putusan tersebut, Pinangki sempat mengajukan banding dan Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut. Hukuman Pinangki dipangkas menjadi penjara 4 tahun dan denda Rp 600 juta.

Setelah dua tahun dipenjara, Pinangki bebas bersyarat pada 6 September 2022 dan

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Muhammad Isa Bustomi

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Farah Chaerunniza

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Spector - Sam Marshall

#JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke