Bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari dibebaskan bersyarat pada Selasa (6/9/2022). Namun, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) I Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro menegaskan pembebasan bersyarat itu akan dicabut jika Pinangki kedapatan kembali terlibat dalam tindak pidana.
Ricky juga menyebut Pinangki diwajibkan melakukan lapor diri satu bulan sekali secara tatap muka ke kantor Bapas Jakarta Selatan.
Pinangki wajib lapor diri ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan Selama dua tahun hingga 18 Desember 2024.
Sebelumnya, Pinangki merupakan tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Djoko Tjandra.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya memutuskan Pinangki terbukti bersalah terkait suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Pinangki saat itu divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Atas putusan tersebut, Pinangki sempat mengajukan banding dan Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut. Hukuman Pinangki dipangkas menjadi penjara 4 tahun dan denda Rp 600 juta.
Setelah dua tahun dipenjara, Pinangki bebas bersyarat pada 6 September 2022 dan
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Muhammad Isa Bustomi
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Spector - Sam Marshall
#JernihkanHarapan