Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan pembebasan bersyarat 23 koruptor itu sudah memenuhi syarat secara hukum formal.
Namun, menurutnya dalam hal ini pemerintah tidak dapat memberikan intervensi karena pengurangan hukuman dan pembebasan besyarat merupakan keputusan pengadilan.
Sebelumnya, 23 koruptor bebas bersyarat sejak Agustus hingga 6 September 2022. Mereka telah mendapatkan surat keputusan pemberian pembebasan bersyarat (PB).
Sejumlah narapidana korupsi yang menerima pembebasan bersyarat antara lain eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Ari Julianto
Penulis: Dian Erika Nugraheny
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Putri Aulia
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Island Dream by Chris Haugen
#JernihkanHarapan