Polda Metro Jaya memamerkan sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengungkapkan, pihaknya mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp. 76.979.747.159; saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007; 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000; 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000; dan 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000.
Selain itu, ada juga 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000; 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp. 22.930.000.000; 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000; Barang elektronik berupa 70 Handphone; sembilan tablet; 25 laptop dan 10 PC; serta tiga pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
Diketahui, Polda Metro Jaya pun telah menangkap 24 tersangka dalam kasus judol ini.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adil Pradipta
#JernihkanHarapan #vjlab