Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Panduan Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal di Bawah OJK secara Online
00:00
Panduan Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal di Bawah OJK secara Online
02:35
Video Selanjutnya dalam detik
Panduan Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal di Bawah OJK secara Online
Lanjutkan

Panduan Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal di Bawah OJK secara Online

25 November 2024, 18:00 WIB

Masyarakat umum bisa melakukan pengecekan resmi tidaknya penyelenggara pinjaman online atau pinjol secara online. Ada tiga cara untuk mengecek legalitas suatu penyelenggara pinjol, yaitu lewat WhatsApp, website remi, serta telepon atau e-mail. Seperti diketaui, pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending di Indonesia yang resmi berada di bawah kepengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagi masyarakat yang akan menggunakan jasa layanan pinjol diimbau untuk memilih pinjol resmi OJK, sehingga pengecekan legalitas pinjol penting dilakukan agar seseorang tidak terjebak pinjol ilegal. Lebih lanjut, bagaimana cara mengecek pinjol legal atau ilegal secara online?

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Mela Arnani
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Monica Arum

Musik: Stellar Wind - Unicorn Heads

#Pinjol #OJK #PinjamanOnline #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke