Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budi Gunawan Sebut AKP Dadang Bisa Dikenakan Pasal Berlapis

25 November 2024, 17:52 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan tersangka kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar, AKP Dadang Iskandar, akan dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya.


Budi Gunawan mengatakan, hal itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono.


"Semua didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman yang seberat-beratnya," kata Budi Gunawan di Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).


AKP Dadang yang merupakan mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan itu nantinya akan diperiksa soal kemungkinan dikenakan pasal berlapis.


Terkait dengan pemecatan AKP Dadang, Budi Gunawan menyebut sidang kode etik akan dipercepat sebelum kasus polisi tembak polisi itu bergulir ke meja hijau.


"Kapolri sudah memastikan akan memberikan hukuman seberat-beratnya dan proses kode etik maupun disipikan akan dijalan lebih awal," ujar Budi Gunawan.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Abba Gabrillin


#AKPDadang #PolisiTembakPolisi #JernihkanHarapan 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke