Pilkada Serentak akan digelar pada Rabu (27/11/2024). Masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih bakal memilih calon kepala daerah ke TPS.
Pada saat pencoblosan, pemilih wajib membawa sejumlah dokumen untuk menggunakan hak suara mereka ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berikut daftar dokumen yang harus dibawa ke TPS saat Pilkada Serentak 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Alinda Hardiantoro
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Narator: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik:TENFOLD - Density & Time
#DokumenSaatPilkada #Pilkada2024 #PilkadaSerentak2024 #JernihkanHarapan