KPK menegaskan bahwa kasus pemerasan yang menjerat Gubernur nonaktif Bengkulu sekaligus cagub petahana Rohidin Mersyah tidak bersifat politis.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyelidikan kasus ini sudah dimulai pada Mei 2024. Namun, KPK baru melakukan operasi tangkap tangan pada Sabtu (23/11/2024) saat menerima informasi akan adanya transaksi penerimaan uang.
Alex pun menyatakan bahwa lembaganya bukan alat politik.
Adapun Rohidin sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. Dia disebut memeras anak buahnya di Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada Bengkulu 2024.
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Produser: Nursita Sari
#RohidinMersyahTersangka #RohidinMersyah #PemerasandiPemprovBengkulu #JernihkanHarapan