Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Cairkan Gaji Guru Honorer agar Kembali Dipilih
00:00
Rohidin Mersyah Jadi Tahanan KPK, Mendagri Tunjuk Wagub Rosjansyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu
02:19
Video Selanjutnya dalam detik
Rohidin Mersyah Jadi Tahanan KPK, Mendagri Tunjuk Wagub Rosjansyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu
Lanjutkan

KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Cairkan Gaji Guru Honorer agar Kembali Dipilih

25 November 2024, 14:03 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta honor pegawai tidak tetap dan guru honorer di Bengkulu dicairkan sebelum tanggal 27 November.

Permintaan Rohidin itu disampaikan melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, pencairan tunjangan pegawai tidak tetap dan guru honorer itu dilakukan Rohidin dengan harapan mereka akan senang dan memilihnya kembali pada Pilkada 2024.

"Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp 2,9 miliar. Saudara SD juga diminta Saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-Provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per orang adalah Rp 1 Juta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Haryanti Puspa Sari
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

Musik: July - John Patitucci

#RohidinMersyah #GubernurBengkulu #KPK #OTTGubernurBengkulu #GuruHonorer #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/11/25/08295921/kpk-ungkap-gubernur-bengkulu-cairkan-gaji-guru-honorer-untuk-pilkada-2024

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke