Mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun meminta jaksa penuntut umum cermat dan tidak terbawa arus dalam menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Gayus, jaksa penuntut umum harus menyusun argumennya dan membuktikan jika Sambo dan 4 tersangka lain benar-benar merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, bukan karena aksi spontan semata.
Sebab, jika sangkaan pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan di persidangan, para tersangka bisa lolos dari ancaman hukuman paling tinggi yaitu pidana mati.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Okky Mahdi Yasser
Music: Just Breathing (Instrumental) - NEFFEX
#FerdySambo #BrigadirJ #JernihkanHarapan