Gubernur Bengkulu sekaligus calon gubernur petahana Rohidin Mersyah (RM) ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi oleh KPK.
Dia memeras anak buahnya untuk modal Pilkada Bengkulu 2024. Dia bahkan mengancam akan mencopot anak buah yang tak menyetor uang untuk dana kampanye.
Selain Rohidin, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Rohidin yang bernama Evriansyah (EV) alias Anca sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. Mereka langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Produser: Nursita Sari
#RohidinMersyahTersangka #GubernurBengkuluRohidinMersyah #RohidinMersyahPerasAnakBuah #JernihkanHarapan