Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Korupsi Bebas Bersyarat Diatur dalam Pasal 10 UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022

8 September 2022, 00:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - 23 narapidana korupsi yang mendapat bebas bersyarat secara bersama-sama menjadi sorotan. apakah para narapidana korupsi dinilai pantas mendapat bebas bersyarat?

Membahasnya secara mendalam, Kompas TV akan membahasnya bersama Emerson Yuntho, Wakil Direktur Visi Integritas.

Lantas, bagaimana anda melihat bebas bersayarat napi korupsi?

Adakah perlakukan khusus kepada mereka?

Apa syarat pemberian bebas bersyarat?

Korupsi di Indonesia masuk kejahatan luar biasa; kalau ada bebas bersyarat seperti ini, bagaimana efek jera yang ingin ditunjukkan?

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebut ada 23 narapidana korupsi  yang bebas dari penjara pada Selasa, 6 September 2022.

Hal ini dipertegas pernyataan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Apriyanti.

Rika menyatakan bahwa terdapat 23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan dari dua lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas II 1 Tangerang.

_____                                           

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/326310/napi-korupsi-bebas-bersyarat-diatur-dalam-pasal-10-uu-pemasyarakatan-nomor-22-tahun-2022
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke