Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Agus Nurpatria selesai digelar. Hasil dari sidang itu adalah Kombes Agus Nurpatria diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo
Kombes Agus Nurpatria merupakan tersangka “obstruction of justice” dalam kasus Brigadir J.
Peran Kombes Agus Nurpatria dalam kasus Brigadir J adalah merusak rekaman CCTV, tidak profesional dalam olah TKP, dan melakukan mufakat untuk menghalangi penyidikan bersama 7 tersangka lainnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Tangled - Emmit Fenn
#KombesAgusNurpatria #FerdySambo #JernihkanHarapan