Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[FULL] Pernyataan Polri soal Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Secara Tidak Hormat

7 September 2022, 18:53 WIB

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Agus Nurpatria selesai digelar. Hasil dari sidang itu adalah Kombes Agus Nurpatria diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).


Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo


Kombes Agus Nurpatria merupakan tersangka “obstruction of justice” dalam kasus Brigadir J. 


Peran Kombes Agus Nurpatria dalam kasus Brigadir J adalah merusak rekaman CCTV, tidak profesional dalam olah TKP, dan melakukan mufakat untuk menghalangi penyidikan bersama 7 tersangka lainnya.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser

Musik: Tangled - Emmit Fenn


#KombesAgusNurpatria #FerdySambo #JernihkanHarapan 


Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke