Kementerian Perhubungan resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) pada Rabu (7/9/2022). Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan, ada dua komponen yang menjadi penentu dalam kenaikan biaya jasa ojek online.
Penerapan tarif baru tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :Â
- Istana Presiden RI Mulai Pakai Kendaraan Listrik Berbasis Baterai : https://youtu.be/TYk2Y140G5A
- Harga BBM Naik, Tarif Ojek Online Siap Berubah Dalam Waktu Dekat : https://youtu.be/kxa2tCKC3Fs
- Ada Kepentingan Dalam Jatah Kuota Pembelian BBM : https://youtu.be/gtSKYn2ecGQ
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Azwar Ferdian
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Carolus Dori Krisnadi
Produser : Sendy Darlis
#news #otomotif #newsotomotif #otomotifindonesia #otomotifkompascom #ojol #pengemudiojol #pengendaraojol #tarifojol #ojekonline #ojekdaring #pertalite #tarifbaruojol #kenaikanhargaBBM #gojek #grab #autonews #newsupdate #headlinenews