Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, bakal melaporkan ke pihak kepolisian terkait sumpah palsu saksi ahli Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jumat (22/11/2024).
Ari Yusuf Amir menyebut dua saksi ahli Kejagung yakni Taufik Rachman dan Hibnu Nugroho menyerahkan keterangan tertulis serupa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ya ini kami pertimbangkan kaitannya dengan pasal sumpah palsu karena kedua ahli tersebut disumpah dalam persidangan, kata Ari Yusuf Amir.
Mereka harus menjelaskan dalam proses pemeriksaan, ini siapa yang menjiplak siapa, ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Tom kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis naskah: Ahmad Zilky
Video jurnalis: Ahmad Zilky
Video editor: Ahmad Zilky
Produser: Abba Gabrillin
#TomLembong #SidangPraperadilanTomLembong #Vjlab #JernihkanHarapan