Perempuan asal Filipina yang dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkoba, Mary Jane, telah mengetahui bahwa dia akan dipulangkan ke negara asalnya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham DIY Ali Syeh Banna kepada Kompas.com, Kamis (21/11/2024).
Ali mengatakan, Mary Jane mendapatkan informasi akan dipulangkan dari Kedutaan Besar Filipina di Indonesia yang rutin meneleponnya. Mary Jane sangat senang bisa kembali ke negaranya.
Namun, Ali menyatakan belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat soal rencana pemulangan Mary Jane ke Filipina.
Adapun pemulangan Mary Jane diungkapkan oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr pada Rabu (20/11/2024). Marcos menyebut upaya pemulangan Mary Jane sebagai “perjalanan yang panjang dan sulit”.
Mary Jane diketahui ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 setelah kedapatan membawa koper berisi 2,6 kilogram heroin.
Ia kemudian mendapatkan penangguhan hukuman mati di menit-menit terakhir pada 2015, setelah seorang perempuan yang merekrutnya ditangkap di Filipina.
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Xena Olivia
#MaryJaneVeloso #KasusMaryJane #Kemenkumham #VJLab #JernihkanHarapan