Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan telah mengungkap 619 kasus dan menyita uang Rp 77 miliar dari kasus judi online.
“Jumlah uang yang disita setelah terbentuk deks ini adalah sebanyak Rp 77.653.433.548,” kata Komjen Wahyu di Kementerian Komunikasi dan Digital pada, Kamis (21/11/2024)
Diketahui, total uang tersebut disita sejak Desk Pemberantasan Perjudian Daring pada periode 5-20 November 2024.
Wahyu mengatakan telah menyita sejumlah barang bukti lain seperti handphone, tablet, rumah, hingga mobil.
“Kemudian ada 858 unit handphone, 111 unit laptop, PC maupun tablet, kemudian 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan ada 27 senjata api,” ucapnya.
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Adil Pradipta
#JudiOnline #Komdigi #MeutyaHafid #JernihkanHarapan #VJlab