Mary Jane Veloso, perempuan asal Filipina yang dijatuhi hukuman mati karena kasus narkoba di Indonesia ini, akan segera dipulangkan ke negaranya.
Pemerintah saat ini, diharapkan dapat mempertimbangkan fakta hukum terbaru dalam kasus Mary Jane Veloso ini, sebelum menjalankan kebijakan pemindahan tahanan (transfer of prisoner) ke negara asalnya.
Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebaiknya mencermati rencana itu sebelum dilaksanakan.
Menurut Julius, Pemerintah Indonesia sebaiknya tidak mengesampingkan fakta hukum terbaru bahwa Mary Jane merupakan korban, seperti fakta hukum yang diungkap di Filipina.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Aryo Putranto Saptohutomo
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
#MaryJane #Filipina #Narkoba #JernihkanHarapan