Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah mendiskusikan pemulangan warga negara asing (WNA) terpidana di Tanah Air, Rabu (20/11/2024).
Hal ini disampaikannya sebagai respons dari pertanyaan terkait Mary Jane Veloso, wanita asal Filipina yang yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas tuduhan narkoba.
Bersama Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Supratman tengah mendiskusikan permintaan duta besar sejumlah negara yang warganya terlibat kasus di Indonesia. Di antaranya, Perancis dan Inggris.
Selain itu, ia juga akan mengkonsultasikan keputusan tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto.
Adapun, syarat untuk pemulangan WNA ke tempat asalnya adalah negara tersebut harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Adil Pradipta
Video Editor: Xena Olivia
#MaryJaneVeloso #Kemenkumham #WNA #VJLab #JernihkanHarapan