Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tak Hanya Marry Jane, Menkumham Singgung Pemulangan WNA Terpidana Lainnya
00:00
Kasus Mary Jane Veloso, Indonesia Diharapkan Pertimbangkan Fakta Hukum Terbaru
02:16
Video Selanjutnya dalam detik
Kasus Mary Jane Veloso, Indonesia Diharapkan Pertimbangkan Fakta Hukum Terbaru
Lanjutkan

Tak Hanya Marry Jane, Menkumham Singgung Pemulangan WNA Terpidana Lainnya

20 November 2024, 20:06 WIB


Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah mendiskusikan pemulangan warga negara asing (WNA) terpidana di Tanah Air, Rabu (20/11/2024).


Hal ini disampaikannya sebagai respons dari pertanyaan terkait Mary Jane Veloso, wanita asal Filipina yang yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas tuduhan narkoba.


Bersama Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Supratman tengah mendiskusikan permintaan duta besar sejumlah negara yang warganya terlibat kasus di Indonesia. Di antaranya, Perancis dan Inggris.


Selain itu, ia juga akan mengkonsultasikan keputusan tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto.


Adapun, syarat untuk pemulangan WNA ke tempat asalnya adalah negara tersebut harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Adil Pradipta

Video Editor: Xena Olivia


#MaryJaneVeloso #Kemenkumham #WNA #VJLab #JernihkanHarapan


Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke