Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bawaslu Putuskan Prabowo Tak Langgar Aturan soal Video Ajak Dukung Luthfi-Taj Yasin
00:00
Bawaslu Sebut Presiden Prabowo Boleh Kampanye Pilkada, Ini Ketentuannya
04:58
Video Selanjutnya dalam detik
Bawaslu Sebut Presiden Prabowo Boleh Kampanye Pilkada, Ini Ketentuannya
Lanjutkan

Bawaslu Putuskan Prabowo Tak Langgar Aturan soal Video Ajak Dukung Luthfi-Taj Yasin

20 November 2024, 18:10 WIB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI

memutuskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan pelanggaran apa pun terkait video dukungan kepada pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.


"Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat jumpa pers di kantornya, Rabu (20/11/2024).


Bagja mengatakan, video yang diunggah Ahmad Luthfi melalui akun Instagram-nya memang memiliki muatan kampanye pemilihan.


Namun, video diunggah pada 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui medsos, yaitu 25 September-23 November 2024.


"Secara hukum, presiden dapat berkampanye. Kemudian, video dibuat pada hari Minggu atau hari libur, sehingga tidak ada dugaan pelanggaran," tegas Bagja.


Simak video lengkapnya berikut ini:


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Nursita Sari 


#PrabowoSubianto #Bawaslu #AhmadLuthfi #PilkadaJateng #vjlab #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke