Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Zulkipli, mengungkapkan alasan Kejagung tak memberikan izin Tom Lembong hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami sudah sampaikan pandangan kami, beliau sudah memberikan kuasa kepada penasihat hukum," kata Zulkipli, Rabu (20/10/2024).
"Tidak ada keharusan atau kewajiban sebetulnya kepada tersangka untuk hadir di persidangan praperadilan," ujar dia.
Oleh karena itu, Tom Lembong hanya akan hadir secara daring dalam sidang lanjutan besok, sesuai ketetapan hakim.
Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis naskah: Ahmad Zilky
Video jurnalis: Ahmad Zilky
Video editor: Ahmad Zilky
Produser: Nursita Sari
#TomLembong #SidangPraperadilanTomLembong #Vjlab #JernihkanHarapan