Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan AS Akan Tunda Putusan Hukum Trump dalam Kasus Uang Tutup Mulut

20 November 2024, 15:17 WIB

Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan, New York City, Amerika Serikat pada Selasa (19/11/2024) setuju untuk menunda lebih lanjut putusan hukuman terhadap Presiden terpilih AS Donald Trump dalam kasus uang tutup mulut, menurut laporan media.


Dalam sebuah surat kepada hakim yang bertanggung jawab atas kasus ini, kantor kejaksaan itu mengatakan bahwa Trump kemungkinan besar tidak akan dijatuhi hukuman hingga akhir masa jabatan kepresidenannya selama empat tahun ke depan, yang akan dimulai pada 20 Januari 2025.


Namun, sejumlah jaksa Manhattan menolak permintaan Trump untuk membatalkan hukuman pidananya pada Mei.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Rizkia Shindy
Produser: Monica Arum

Musik: Dead Wrong - Jeremy Blake

#Donald Trump #Kasus Trump #AmerikaSerikat #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke