Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Menko Yusril Pastikan Tak Ada Kata Bebas untuk Mary Jane
00:00
Menko Yusril Pastikan Tak Ada Kata Bebas untuk Mary Jane
01:54
Video Selanjutnya dalam detik
Menko Yusril Pastikan Tak Ada Kata Bebas untuk Mary Jane
Lanjutkan

Menko Yusril Pastikan Tak Ada Kata Bebas untuk Mary Jane

20 November 2024, 14:16 WIB

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Pemerintah Indonesia tidak membebaskan terpidana mati Mary Jane, tetapi kemungkinan mengembalikannya ke negara asal melalui kebijakan pemindahan narapidana.


Hal ini disampaikan melalui keterangan resmi, Rabu (20/11/2024).


Menanggapi pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R Marcos Jr, Menko Yusril menyatakan, tidak ada kata 'bebas' dalam keterangan Marcos.


 Sehingga, Indonesia hanya perlu memulangkan Mary Jane ke tempat asalnya, lalu terpidana kasus narkotika itu akan melanjutkan masa pemidanaan di negara asalnya.


Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr pada Rabu (20/11/2024) menyebut, Mary Jane akan kembali ke Filipina.


Yusril pun telah mengonfirmasi bahwa Prabowo mentetujui pemulangan itu. 


Mary Jane F Veloso adalah perempuan warga negara Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas tuduhan terlibat kasus narkoba.


Macros Jr mengatakan, Mary Jane akan diserahkan ke Filipina setelah dilakukan negosiasi bertahun-tahun dengan Indonesia. Ia menyebut upaya pemulangan Mary Jane sebagai “perjalanan yang panjang dan sulit”.


Mary Jane diketahui ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 setelah kedapatan membawa koper berisi 2,6 kilogram heroin.


Ia kemudian mendapatkan penangguhan hukuman dari regu tembak pada menit-menit terakhir pada 2015, setelah seorang perempuan yang dicurigai merekrutnya ditangkap di Filipina.


Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Abba Gabrillin

Video Editor: Xena Olivia

#MaryJaneVeloso #YusrilIhzaMahedra #KasusMaryJane

#VJLab #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke