Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Aset dan Uang Rp 16 Miliar Disita!

20 November 2024, 13:53 WIB

Polda Metro Jaya menyita uang tunai dan aset senilai Rp 16 miliar usai menangkap tersangka A alias M terkait kasus situs judi online (judol) yang dilindungi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).


Rp 16 miliar tersebut merupakan total barang bukti setelah dijumlah dari penangkapan istri A alias M berinisial D.


"Dari tersangka A alias M ini, dan istrinya saudari D yang sebelumnya juga sudah ditangkap, penyidik menyita uang tunai serta aset dari tersangka, senilai kurang lebih Rp 16 miliar rupiah," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (19/11/2024).


Simak selengkapnya dalam berita berikut!

Video Jurnalis: Baharudin Al Farisi

Penulis: Baharudin Al Farisi

Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Narator: Anggie Puspariana

Video Editor: Anggie Puspariana

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

#JudolKomdigi #JudiOnline #PegawaiKomdigi #JernihkanHarapan

Musik: Thunder - Telecasted


Artikel terkait: 

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/11/19/20585091/uang-dan-aset-senilai-rp-16-miliar-disita-dari-pasutri-tersangka-judol 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke