Polda Metro Jaya menyita uang tunai dan aset senilai Rp 16 miliar usai menangkap tersangka A alias M terkait kasus situs judi online (judol) yang dilindungi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Rp 16 miliar tersebut merupakan total barang bukti setelah dijumlah dari penangkapan istri A alias M berinisial D.
"Dari tersangka A alias M ini, dan istrinya saudari D yang sebelumnya juga sudah ditangkap, penyidik menyita uang tunai serta aset dari tersangka, senilai kurang lebih Rp 16 miliar rupiah," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (19/11/2024).
Simak selengkapnya dalam berita berikut!
Video Jurnalis: Baharudin Al Farisi
Penulis: Baharudin Al Farisi
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Anggie Puspariana
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#JudolKomdigi #JudiOnline #PegawaiKomdigi #JernihkanHarapan
Musik: Thunder - Telecasted
Artikel terkait:Â
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/11/19/20585091/uang-dan-aset-senilai-rp-16-miliar-disita-dari-pasutri-tersangka-judolÂ