Mira Hayati, yang dikenal dengan julukan "Si Ratu Emas," resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri.
Produk skincare miliknya, termasuk MH Lighting Skin, terbukti mengandung bahan berbahaya berdasarkan uji laboratorium BPOM Makassar. Meski demikian, polisi memutuskan untuk tidak menahan Mira dengan alasan tertentu, termasuk pertimbangan kesehatan.
Sosok Mira sebelumnya viral karena sering memamerkan perhiasan emas dan dijuluki "Ratu Emas." Kini, ia menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: El Secreto - Yung Logos
#MiraHayati #RatuEmas #SkincareMerkuri #BPOM #JernihkanHarapan