Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan kondisi mental Tom Lembong setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung RI.
Hal itu dikatakan Ari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
"Waktu itu peristiwanya Pak Tom Lembong diperiksa sebagai saksi. Dipanggil sebagai saksi," ujar Ari Yusuf Amir.
"Sampai sore diperiksa, sekian jam tak ada kegiatan, didiamkan, lalu dipanggil lagi malamnya karena masih menunggu di sana, tidak boleh keluar ke mana-mana. Lalu dikatakan bahwa dia menjadi tersangka dan dia akan ditahan, tentunya mentalnya down waktu itu," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung sebanyak tiga kali, sebelum ditetapkan menjadi tersangka pada Oktober lalu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis naskah: Ahmad Zilky
Video jurnalis: Ahmad Zilky
Video editor: Ahmad Zilky
Produser: Nursita Sari
#TomLembong #SidangPraperadilanTomLembong #Vjlab #JernihkanHarapan