Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan sejumlah kejanggalan pada dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang.
Kejanggalan itu adalah TKP Magelang yang merupakan rumah Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sehingga lokasi tersebut dalam penguasaan Putri Candrawathi.
Kejanggalan kedua, Edwin menyebut dalam kasus ini tidak tergambar relasi kuasa karena Brigadir J merupakan anak buah Putri Candrawathi.
Selain itu, kejanggalan ketiga menurut Edwin adalah pelaku kekerasan seksual akan memastikan minimnya saksi mata untuk melancarkan aksinya itu, namun dalam kasus ini di lokasi masih ada asisten rumah tangga Putri.
Hal ini dinilai sebagai aksi nekat pelaku kekerasan seksual.
Sementara kejanggalan terakhir, Edwin mengatakan biasanya korban kekerasan seksual akan mengalami trauma berat, namun pasca kejadian Putri Candrawathi masih sempat bertemu Brigadir J di kamar pribadinya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan, Pramulya Sadewa, Syalutan Ilham
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Agent - Sam Marshall
#JernihkanHarapan