Polisi menetapkan Rouf, sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 B sebagai tersangka pada Senin (11/11/2024). Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut, sopir truk trailer mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan.
Jules menjelaskan, Rouf mengemudikan kendaraan truk dengan kecepatan 50 hingga 60 km per jam dengan kondisi gigi perseneling berada di posisi 5. Rouf juga diduga tidak mengindahkan rambu-rambu peringatan yang ada di Ruas Jalan Tol Cipularang, seperti mengurangi kecepatan saat jalanan menurun dan melintas di lajur kiri untuk truk.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Farida Farhan
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Dariz Kartika
Produser: Monica Arum
Music by Dark Step Silent Partner
#TersanngkaKecelakaanBeruntunTolCipularang #SopirTrukTersangkaKecelakaanTolCipularang #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://bandung.kompas.com/read/2024/11/15/222943878/sopir-truk-jadi-tersangka-kecelakaan-beruntun-di-tol-cipularang