Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X turut berkomentar atas gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI sebesar Rp 1.000.
Sultan mengatakan bahwa tanah yang berstatus Sultan Ground (SG) dicatat sebagai milik BUMN yakni PT KAI.
Ia juga menyebut bahwa Keraton dan BUMN dalam hal ini PT KAI telah bersepakat untuk mengembalikan status kepemilikan tanah, yang mulanya tercatat sebagai milik PT KAI menjadi milik Keraton Yogyakarta.
Hal itu diungkap Sultan pada Jumat (15/11/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo
Penulis: Wisang Seto Pangaribowo
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Narator: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: A Flash in the Pan - Twin Musicom
#SriSultanHamengkuBuwonoX #KeratonGugatPTKAI #KeratonYogyakarta #PTKAI #JernihkanHarapan