Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sri Mulyani Sebut PPN 12 Persen Sesuai UU, Bukan Membabi Buta
00:00
Sri Mulyani Sebut PPN 12 Persen Sesuai UU, Bukan Membabi Buta
04:04
Video Selanjutnya dalam detik
Sri Mulyani Sebut PPN 12 Persen Sesuai UU, Bukan Membabi Buta
Lanjutkan

Sri Mulyani Sebut PPN 12 Persen Sesuai UU, Bukan Membabi Buta

15 November 2024, 15:34 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari sebelumnya 11 persen, menjadi 12 persen, harus dilaksanakan per 1 Januari 2025.

Menurut Sri Mulyani, penerapan PPN 12 persen tak bisa ditunda-tunda karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal itu diungkap Sri Mulyani, pada Rabu (13/11/2024).

Ia bilang, dari sisi keuangan negara, PPN 12 persen juga sudah waktunya untuk direalisasikan. Pemerintah perlu menambah pos-pos penerimaan agar APBN bisa tetap sehat.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Muhammad Idris
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Narator: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: Ancient - Density & Time

#SriMulyani #KenaikanPPN12Persen #KenaikanPPN #PPN12Persen #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke