Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sri Mulyani Sebut PPN 12 Persen Sesuai UU, Bukan Membabi Buta
00:00
Kemenperin Siapkan Insentif Sektor Otomotif, Ditargetkan Berlaku 2025
02:15
Video Selanjutnya dalam detik
Kemenperin Siapkan Insentif Sektor Otomotif, Ditargetkan Berlaku 2025
Lanjutkan

Sri Mulyani Sebut PPN 12 Persen Sesuai UU, Bukan Membabi Buta

15 November 2024, 15:34 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari sebelumnya 11 persen, menjadi 12 persen, harus dilaksanakan per 1 Januari 2025.

Menurut Sri Mulyani, penerapan PPN 12 persen tak bisa ditunda-tunda karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal itu diungkap Sri Mulyani, pada Rabu (13/11/2024).

Ia bilang, dari sisi keuangan negara, PPN 12 persen juga sudah waktunya untuk direalisasikan. Pemerintah perlu menambah pos-pos penerimaan agar APBN bisa tetap sehat.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Muhammad Idris
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Narator: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: Ancient - Density & Time

#SriMulyani #KenaikanPPN12Persen #KenaikanPPN #PPN12Persen #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke