Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memecat Kompol Baiquni yang merupakan tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pemecatan Kompol Baiquni dilakukan berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang diketuai oleh pada Jumat (2/9/2022).
“Pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Adimas Afif Nugroho
Produser: Agung Wisnugroho
Musik :RACE THE SUN - Scott Buckley
#ObstructionOfJustice #KompolBaiquni #SidangEtikPolri #JernihkanHarapan