Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjadi anggota minimal 10 tahun dapat mencairkan 10 persen saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun masih aktif bekerja, pencairan saldo ini bertujuan untuk persiapan masa pensiun.
Syaratnya meliputi dokumen seperti Kartu BPJS, E-KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan, surat keterangan aktif bekerja, dan NPWP (jika ada). Pencairan dapat dilakukan secara online melalui website Lapak Asik atau secara offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Proses pencairan maksimal 1 hari untuk saldo di bawah Rp 10 juta dan 5 hari kerja untuk saldo di atas Rp 10 juta.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Alinda Hardiantoro
Penulis Naskah: Akmal Dwi Prasetyo
Narator: Akmal Dwi Prasetyo
Video Editor: Akmal Dwi Prasetyo
Produser: Sherly Puspita
Musik: Aurora on the Boulevard - National Sweetheart
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/11/12/203000965/syarat-dan-cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-10-persen-saat-masih