Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Cara Cairkan 10 Persen Saldo JHT Saat Masih Aktif Bekerja
00:00
Kena PHK? Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Klaim JKP, Cek Syarat dan Caranya
02:34
Video Selanjutnya dalam detik
Kena PHK? Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Klaim JKP, Cek Syarat dan Caranya
Lanjutkan

Ini Cara Cairkan 10 Persen Saldo JHT Saat Masih Aktif Bekerja

15 November 2024, 13:05 WIB

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjadi anggota minimal 10 tahun dapat mencairkan 10 persen saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun masih aktif bekerja, pencairan saldo ini bertujuan untuk persiapan masa pensiun.

Syaratnya meliputi dokumen seperti Kartu BPJS, E-KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan, surat keterangan aktif bekerja, dan NPWP (jika ada). Pencairan dapat dilakukan secara online melalui website Lapak Asik atau secara offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Proses pencairan maksimal 1 hari untuk saldo di bawah Rp 10 juta dan 5 hari kerja untuk saldo di atas Rp 10 juta.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Alinda Hardiantoro

Penulis Naskah: Akmal Dwi Prasetyo

Narator: Akmal Dwi Prasetyo

Video Editor: Akmal Dwi Prasetyo

Produser: Sherly Puspita

Musik: Aurora on the Boulevard - National Sweetheart

Artikel terkait:

https://www.kompas.com/tren/read/2024/11/12/203000965/syarat-dan-cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-10-persen-saat-masih

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke