Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan tetap dilaksanakan pada 1 Januari 2025.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menyatakan bahwa tarif PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen.
"Jadi kami di sini sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI), sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan," ujarnya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (12/11/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Isna Rifka Sri Rahayu, Aprilia Ika
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Nabilah Safirah
Produser: Deta Putri Setyanto (Adisty)
Musik: Text Me Records - Flexx
#SriMulyani #PPN12Persen #APBN2025 #TarifPPN #JernihMelihatDunia