Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mengapa Raffi Ahmad Masih Bisa Terima Endorsement Meski Berstatus Pejabat?
00:00
KPK Sebut Raffi Ahmad Bisa Terima
02:03
Video Selanjutnya dalam detik
KPK Sebut Raffi Ahmad Bisa Terima "Endorse", Pukat UGM: Bisa Berujung Korupsi
Lanjutkan

Mengapa Raffi Ahmad Masih Bisa Terima Endorsement Meski Berstatus Pejabat?

14 November 2024, 16:30 WIB

Presenter serba bisa Raffi Ahmad diketahui telah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024.

Sebagai pejabat negara Raffi kini harus melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk terkait endorsement.

Apabila pelaporan tersebut tidak dilakukan dalam waktu 30 hari, maka dianggap sebagai suap dan bisa dipidana.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Novianti Setuningsih

Penulis Naskah: Nabilah Safirah

Narator: Nabilah Safirah

Video Editor: Dina Rahmawati

Produser: Sherly Puspita (Adisty)

Musik: Gain - Text Me Records Grandbankss

#RaffiAhmad #UtusanKhususPresiden #KPK #LHKPN #Gratifikasi #EndorsementPejabat #Prabowo Subianto #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke