Satuan Tugas (Satgas) Pornografi Anak Polri menangkap tiga orang tersangka penyebar konten pornografi anak, yakni S, MS alias Acil Sunda, dan SHP.
Ketiga tersangka pun dihadirkan bersama barang bukti di Lobi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Dani Kustoni mengungkapkan, modus para tersangka adalah mencari konten video porno, mengunggah, dan mengelola situs web secara mandiri.
Ketiganya, kata Dani, merupakan satu komplotan yang berkaitan dengan grup Telegram berbayar bernama "Meguru Sense" dan "AcilSunda".
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Penulis: Kiki Safitri
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Nursita Sari
#PenyebaranKontenPornografiAnak #Pornografis ##JernihkanHarapan #vjlab