Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesuai Aturan Hukum, Polisi Tak Menahan 4 Anak di Bawah Umur yang Jadi Tersangka Bullying

3 September 2022, 18:59 WIB

MALANG, KOMPAS.TV- Polresta Malang Kota menetapkan 4 orang tersangka kasus perundungan seorang siswa SMP di Malang, Jawa Timur. Seluruh tersangka, masih berusia di bawah 14 tahun.

Keempat tersangka mengaku tak berniat untuk merundung korban.

Para tersangka berdalih bercanda saat bermain gim online dengan korban.

Baca Juga Miris! 4 Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Bullying Teman Sepermainannya di https://www.kompas.tv/article/325018/miris-4-anak-di-bawah-umur-jadi-tersangka-bullying-teman-sepermainannya

Dalam video yang beredar, meski korban sudah berteriak dan menangis para pelaku tetap melakukan perundungan.

Orangtua korban telah memaafkan perbuatan para pelaku perundungan, namun proses hukum tetap berjalan karena korban mengalami trauma.

Sementara itu ada empat tersangka anak di bawah umur dalam kasus ini.

Bagaimana perkembangan proses pemeriksaan kepada 4 tersangka?

Dibahas langsung dengan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/325021/sesuai-aturan-hukum-polisi-tak-menahan-4-anak-di-bawah-umur-yang-jadi-tersangka-bullying
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke